Lokalatih Agent of Change Ekonomi Syariah Bagi Pendamping Ekonomi Umat

Diposting pada 285 views

 

Tim Pendamping Ekonomi Umat KUA Sewon Bersama Kasubdit Zakat Wakaf Kemenag RI

Jakarta, dikutip dari Kumparan.com Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag menggelar lokalatih agent of change ekonomi syariah pendamping penyuluh KUA pemberdayaan ekonomi umat tahun 2023 di Jakarta pada 12-14 Juli 2023.

Kegiatan ini melibatkan penyuluh agama Islam PNS dan non-PNS yang menjadi pendamping program KUA pemberdayaan ekonomi umat di 51 KUA terpilih di seluruh Indonesia.

51 KUA tersebut telah di-launching menjadi KUA pemberdayaan ekonomi umat sejak 2021 dan berjalan hingga saat ini.

Program ini merupakan bagian dari revitalisasi KUA yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama Islam PNS dan non-PNS sebagai agen perubahan ekonomi syariah di bidang zakat dan wakaf.

Lalu, dapat menghasilkan rekomendasi ide-ide perubahan yang inovatif dan inspiratif, menghasilkan dokumen rencana aksi yang nyata dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara penyuluh dan direktur pemberdayaan zakat dan wakaf.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, program ini telah memberikan bantuan modal usaha yang bersumberkan dari APBN.

Berupa dana Rp 10 juta kepada 10 keluarga penerima manfaat dengan target sasaran adalah calon pengantin/keluarga muda, keluarga terdampak COVID-19, dhuafa yang memiliki potensi ekonomi serta kelompok binaan penyuluh agama islam.

“Sehingga total dana bantuan modal usaha yang telah digulirkan berjumlah Rp 5,1 miliar dan telah terbina 510 usaha UMKM dengan berbagai bidang usaha antara lain makanan dan minuman, jasa, perdagangan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan dan home industri,” ujar Kamaruddin di lokasi, Rabu (12/7).

Pendamping Ekonomi Umat dari KUA Sewon yang mengikuti Agent of Change Ekonomi Syariah sebanyak 6 orang mengikuti langsung pelatihan tersebut, diantaranya Masquri S.Ag, Drs. H. Syahroini Djamil, Aris Wahyudi, S.Sos, Nurul Aeni, M.H., Siti Zulaikha, Hj. Ultafiyah, S.Pd.

Untuk itu diharapkan para agent of change ekonomi syariah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Berkontribusi nyata dalam melaksanakan tugas dan fungsi layanan zakat dan wakaf, 2. Memiliki program kerja, target dan sasaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi layanan zakat dan wakaf, 3. Menerapkan prinsip prinsip kolaboratif dan kerja sama dan membangun jejaring yang kuat dengan stakeholder/lembaga/institusi terkait internal maupun eksternal, 4. Memiliki pengaruh yang positif, berkarakter, loyal dan integritas yang tinggi, serta menjadi contoh atau teladan di grassroot, 5. Optimalisasi kompetensi dan pengembangan kemampuan beradaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.