Sosialisasi SE Menag Nomor 5 Tahun 2022

Diposting pada 313 views

Pujianto menyampaikan Sosialisasi SE Menteri Agama

Sewon (Media KUA Sewon), Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Pujianto, MP.d Penyuluh Agama Islam dari KUA Sewon memberikan sosialisasi kepada pengurus takmir masjid/mushola di wilayah Sewon pada hari Sabtu, 5 Maret 2022.

Adanya surat edaran menteri agama tersebut sebagai upaya memberikan kenyamanan dalam menggunakan pengeras suara. Dalam pemaparannya, Pujianto memberikan penjelasan bahwa penggunaan pengeras suara sangat perlu di kelola sehingga dapat di fungsikan dengan baik. “Penggunaan pengeras suara yang baik akan memberikan banyak manfaat, bagi yang menggunakan maupun yang mendengarkan. Volume suara yang pas, pasti semakin nyaman.” Tutur penyuluh yang biasa disapa dengan nama Kang Joey tersebut.

Melansir laman Kemenag.go.id, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 berikut ini:

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyaitujuan mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atausuara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, danpaling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. (JML)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.