7 Langkah Daftar Nikah Via Online

Diposting pada 2.256 views

Langkah-langkahnya :

1. Siapkan KTP Calon Suami, Calon Istri dan Wali
2. Pastikan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Nikah
3. Buka link berikut : http://simkah.kemenag.go.id atau KLIK disini
4. Pilih Daftar
5. Isi data dengan benar, disetujui dan klik lanjut
6. Print Bukti Daftar
7. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

BERKAS YANG HARUS DILAMPIRKAN
1. Model N dari Desa/Kelurahan
2. Rekomendasi dari KUA Setempat
3. FC KTP dan KK Ortu, Pengantin dan Wali
4. FC Akta Kelahiran
5. FC Ijazah Terakhir
6. FC Buku Nikah Oangtua
7. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas
8. Akta Cerai atau Kematian (Bila Jnada atau Duda)
9. Ijin Atasan (TNI atau POLRI)
10. Foto 2×3 : 4 Lembar, 4×6 : 2 Lembar berwarna biru
11. FC KTP Saksi
12. Surat Keterangan Wali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.